Awalnya saya tidak ingin merampungkan tulisan ini. Karena saya tidak mendapatkan riwayat yang sampai dengan sahih mengenai jumlah rakaat tarawih yang benar. Apakah yang benar 8 rakaat atau yang benar 20 rakaat. Tapi pendapat jumhur ulama lebih menyimpulkan tarawih 20 rakaat. Hal ini yang membuat saya kemudian ragu ingin melanjutkan posting atau tidak. Karena ditakutkan akan tidak seimbang. Padahal tujuan tulisan saya adalah agar orang habis baca ini jadi yakin berapa pun jumlah rakaatnya itu sah shalatnya.
Lalu saya menyimpulkan: Orang-orang yang shalat 8 rakaat yang tidak mau mengikuti imam shalat 20 rakaat dan sebaliknya orang-orang yang shalat 20 rakaat yang tidak mau mengikuti imam shalat 8 rakaat, murni karena kebiasaan. Misal, Orang yang terbiasa dengan shalat 8 rakaat, ketika imam tarawih shalat 20 rakaat, lalu di hatinya muncul perasaan tidak sreg. Lalu orang tersebut mengakhiri shalatnya setelah selesai 8 rakaat. Bahkan ada yang tidak mau lagi tarawih di masjid yang tarawihnya 20 rakaat.
Faktor kebiasaaan ini lah sebenarnya yang menjadi bibit perbedaan. Bahkan sampai perdebatan yang kelihatan ngisin-isini. Memperlihatkan bahwa orang-orang tidak mau membuka diri. Malas belajar lagi. Sehingga menyimpulkan sendiri bahwa apa yang selama ini dilakukannya pasti benar dan tidak mau mengerjakan apa yang selama ini tidak pernah dilakukan. Dan lagi-lagi sebenarnya masalahnya adalah ketidakbiasaan dan ketidak-sreg-an hati.
Berikut di bawah ini, saya mengambil banyak dari kitab fiqih shalat tarawih karya Ahmad Sarwat, Lc. Saya mengambil pendapat para ulama yang menyatakan jumlah rakaat tarawih, sebagai berikut:
=>>20 rakaat:
#1 Para pemuka ilmu fiqih Islam yang sudah sampai level mujtahid mutlak, yaitu jumhur (mayoritas) ulama, baik dari mazhab Al-Hanafiyah, sebagian kalangan mazhab Al-Malikiyah, mazhab Asy-Syafi’iyah dan mazhab Al-Hanabilah telah berijma’ bahwa shalat tarawih itu berjumlah 20 rakaat.
#2 Ad-Dasuki mengatakan bahwa para shahabat dan tabi’in seluruhnya melakukan shalat tarawih 20 rakaat.
#3 Ibnu Abidin mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat adalah amalan yang dikerjakan oleh seluruh umat baik di barat maupun di timur.
#4 Ali As-Sanhuri mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat adalah amal yang dikerjakan oleh semua manusia dari masa lalu hingga masa kita sekarang ini di semua wilayah Islam.
#5 Al-Malikiyah menyebutkan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih selain 20 rakaat adalah 36 rakaat.
#6 Al-Hanabilah mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat dilakukan di hadapan shahabat dan sudah mencapai kata ijma’, dimana nash-nash tentang itu amat banyak.
#7 Al-Hanabilah juga mengatakan bahwa shalat tarawih jangan sampai kurang dari 20 rakaat, dan tidak mengapa bila jumlahnya lebih dari itu.
#8 Masjid Al-Haram di Mekkah dan masjid An-Nabawi di Madinah Al-Munawwarah sampai kini masih menerapkan shalat tarawih dengan 20 rakaat.
#9 Pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, semasa hidup beliau melakukan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat.
#10 Hadhratus Syeikh KH. M. Hasyim Asy’ari pendiri Nahdhatul Ulama, melaksanakan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat di masa hidupnya.
=>> 8 Rakaat
#1 Shalat tarawih 8 rakaat plus witir 3 rakaat, tidak ada seorang ulama pun yang menyebutkannya dari kalangan salaf bahkan hingga sepanjang 14 abad ini sejarah Islam, kecuali pendapat orang-orang di akhir zaman, seperti Ash-Shan’ani (w.1182 H), Al-Mubarakfury (w. 1353 H) dan Al-Albani.
#2 Ash-Shan’ani sebenarnya tidak sampai mengatakan shalat tarawih hanya 8 rakaat, beliau hanya mengatakan bahwa shalat tarawih itu tidak dibatasi jumlahnya.
#3 Al-Mubarakfury lebih mengunggulkan shalat tarawih 8 rakat, tanpa menyalahkan pendapat yang 20 rakaat.
#4 Paling ekstrim adalah pendapat Al-Albani (yang sebenarnya tidak termasuk kalangan ahli fiqih). Dia mengemukakan pendapatnya yang menyendiri dalam kitabnya, Risalah Tarawih, bahwa shalat tarawih yang lebih dari 8 plus witir 3 rakaat, sama saja dengan shalat Dzhuhur 5 rakaat. Selain tidak sah juga dianggap berdosa besar bila dikerjakan.
#5 Majelis Tarjih Muhammadiyah mengarahkan warga Muhammadiyah dengan shalat tarawih 8 rakaat, 3 witir. 'Kemungkinan' mengambil rujukan dari Al-Albani tanpa penelitian yang mendalam dengan ilmu kritik hadis.
=>> Tidak ada batasan
#1 As-Suyuti menyebutkan bahwa shalat tarawih tidak ada batasan jumlah rakaatnya, boleh dikerjakan berapun jumlahnya.
#2 Ibnu Taimiyah juga tidak memberikan batasan minimal atau maksimal jumlah rakat tarawih. Beliau menganjurkan shalat tarawih dilakukan antara bilangan 10 hingga 40 rakaat.
Lebih lengkapnya bisa di download di sini.
Semoga referensi di atas cukup dimengerti. Kenapa sampai sekarang perbedaan masih terjadi? Karena tidak ada dalil yang secara mutlak mengenai jumlah rakaat tarawih yang dilakukan Nabi Saw. Yang ada adalah hadis dari para sahabat di mana baru pada masa Umar ibn Khattab shalat tarawih dihidupkan lagi secara berjamaah dengan imam Ubay ibn Ka'ab dan dengan 20 rakaat. Dan tidak ada perselisihan atau pun protes.
Jika mengambil logika, bahwa shalat tarawih ini adalah shalat sunnah. Artinya tidak ada kewajiban setiap muslim untuk selalu mengerjakannya. Yang ada adalah sangat disayangkan jika waktu yang penuh berkah, bulan ramadhan tidak dimanfaatkan untuk memperbanyak amalan. Terlebih tarawih itu dijatuhi hukuman sunnah muakkad oleh para ulama. Yang artinya sangat ditekankan. Maka kita-kita tidak perlu buang-buang energi untuk berdebat.
Saya pribadi jika ditanya mengenai shalat tarawih. Saya pernah ikut shalat tarawih dengan jumlah rakaat 20, 8 rakaat (4 rakaat 4 rakaat) dan 8 rakaat (2-2-2-2). Dan saya merasa nyaman-nyaman saja. Tapi ketika saya shalat tarawih di masjid dengan 20 rakaat itu membuat sense of nostalgia saya muncul. Teringat pada desa pertama saya. Selain juga, menambah energi spiritual saya, kalau yang ini saya tidak tahu kenapa. Mungkin karena lebih banyak lebih baik, dan mudah-mudahan pahalanya juga lebih banyak. Lalu apakah nyaman dengan shalat jamaah sendiri atau berjamaah. Otomatis berjamaah lebih enak, 27 derajat kok ditolak, sayang sekali.
Akhirnya saran saya adalah belajar lagi, belajar lagi dan mengajari saya juga. Semoga tulisan di atas tidak memperkeruh. Saya juga berharap selama menulis ini tidak ada campur tangan 'nafsu' merasa pendapat saya paling benar.
Bersyukur jika di beberapa mesjid di beberapa daerah sekarang sudah melakukan upaya solutif. Dengan kombinasi 20 rakaat 8 rakaat. Saya tidak tahu persis. Tapi alhamdulillah. Walaupun tidak bisa menyamakan pendapat, tapi setidaknya bisa mencegah konflik karena perbedaan pendapat. Bagaimanapun sulit untuk menyamakan pendapat. Bagaimanapun keyakinan tidak dapat dipaksakan. Dan agama tidak dapat memaksakan. Yasudahlah
salam. (JH)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar